Regtech Solutions
Regulasi Terkait SIPA (Surat Izin Pengusahaan Air Tanah)
AWLRSIPA wajib dimiliki oleh siapa pun yang memanfaatkan air tanah, agar penggunaan tetap terkendali, berkelanjutan, dan tidak merusak lingkungan.
Regtech Solutions
Regulasi Terkait SIPA (Surat Izin Pengusahaan Air Tanah)
AWLRSIPA wajib dimiliki oleh siapa pun yang memanfaatkan air tanah, agar penggunaan tetap terkendali, berkelanjutan, dan tidak merusak lingkungan.
Regtech Solutions
Regulasi Terkait SIPA (Surat Izin Pengusahaan Air Tanah)
AWLRSIPA wajib dimiliki oleh siapa pun yang memanfaatkan air tanah, agar penggunaan tetap terkendali, berkelanjutan, dan tidak merusak lingkungan.
Kenali AWLRSIPA – Solusi Legal dan Berkelanjutan untuk Pengusahaan Air Tanah Anda
AWLRSIPA hadir sebagai jawaban atas kebutuhan legalitas pemanfaatan air tanah yang aman dan berkelanjutan. Dengan mematuhi regulasi melalui Surat Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA), Anda tidak hanya menaati hukum, tetapi juga ikut menjaga kelestarian sumber daya air untuk masa depan.
AWLRSIPA membantu Anda memastikan pemanfaatan air tanah sesuai aturan, efisien, dan ramah lingkungan.
Kenali AWLRSIPA – Solusi Legal dan Berkelanjutan untuk Pengusahaan Air Tanah Anda
AWLRSIPA hadir sebagai jawaban atas kebutuhan legalitas pemanfaatan air tanah yang aman dan berkelanjutan. Dengan mematuhi regulasi melalui Surat Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA), Anda tidak hanya menaati hukum, tetapi juga ikut menjaga kelestarian sumber daya air untuk masa depan.
AWLRSIPA membantu Anda memastikan pemanfaatan air tanah sesuai aturan, efisien, dan ramah lingkungan.
Dasar Hukum Penerapan SIPA
Undang-Undang No. 17 Tahun 2019
Tentang Pengelolaan Sumber Daya Air
UU ini menegaskan bahwa air adalah sumber daya alam yang dikuasai oleh negara dan pemanfaatannya harus mendapatkan izin, salah satunya SIPA.
Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021
Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
PP ini menjadi dasar pelaksanaan perizinan SIPA melalui pendekatan berbasis risiko, terutama bagi pelaku usaha.
Permen PUPR No. 6 Tahun 2021
Tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
Mengatur standar teknis dalam pemanfaatan air tanah dan persyaratan SIPA di sektor PUPR.
Siapa Saja yang Wajib Memiliki SIPA
Pelaku Usaha yang Menggunakan Air Tanah Secara Komersial
Individu maupun badan usaha yang menggunakan air tanah untuk kegiatan komersial wajib memiliki SIPA.
Contoh sektor: industri makanan dan minuman, tekstil, hotel, rumah sakit, laundry, dan usaha lainnya yang memerlukan suplai air tanah untuk mendukung aktivitas bisnisnya secara rutin dan besar.
Kawasan Industri atau Komersial Berskala Besar
Kawasan industri atau komplek komersial yang memerlukan pasokan air tanah dalam jumlah besar untuk operasional pabrik, perkantoran, atau pusat distribusi.
Legalitas penggunaan air tanah melalui SIPA penting untuk menjamin kelangsungan suplai dan menjaga kelestarian lingkungan sekitar.
Lembaga Pemerintah / Non-Pemerintah yang Memanfaatkan Air Tanah
Instansi pemerintahan, yayasan, atau organisasi non-komersial yang menggunakan air tanah untuk fasilitas umum seperti kantor, rumah ibadah, panti sosial, atau sekolah tetap wajib mengajukan SIPA jika pemanfaatannya dalam skala besar.
Hal ini guna memastikan transparansi dan tanggung jawab dalam pengelolaan sumber daya air.
Panduan Permohonan SIPA (Surat Izin Pengusahaan Air)
Persyaratan Administrasi
Persyaratan Teknis
Kewajiban Pemegang SIPA
Pemegang Surat Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA) memiliki tanggung jawab penting dalam menjaga keberlanjutan sumber daya air tanah serta mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah. Kewajiban ini bertujuan untuk memastikan bahwa pemanfaatan air tanah tetap ramah lingkungan dan tidak merugikan masyarakat.
