Regtech Solutions

Regulasi Terkait SIPA (Surat Izin Pengusahaan Air Tanah)

AWLRSIPA wajib dimiliki oleh siapa pun yang memanfaatkan air tanah, agar penggunaan tetap terkendali, berkelanjutan, dan tidak merusak lingkungan.

Regtech Solutions

Regulasi Terkait SIPA (Surat Izin Pengusahaan Air Tanah)

AWLRSIPA wajib dimiliki oleh siapa pun yang memanfaatkan air tanah, agar penggunaan tetap terkendali, berkelanjutan, dan tidak merusak lingkungan.

Regtech Solutions

Regulasi Terkait SIPA (Surat Izin Pengusahaan Air Tanah)

AWLRSIPA wajib dimiliki oleh siapa pun yang memanfaatkan air tanah, agar penggunaan tetap terkendali, berkelanjutan, dan tidak merusak lingkungan.

Kenali AWLRSIPA – Solusi Legal dan Berkelanjutan untuk Pengusahaan Air Tanah Anda

AWLRSIPA hadir sebagai jawaban atas kebutuhan legalitas pemanfaatan air tanah yang aman dan berkelanjutan. Dengan mematuhi regulasi melalui Surat Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA), Anda tidak hanya menaati hukum, tetapi juga ikut menjaga kelestarian sumber daya air untuk masa depan.

AWLRSIPA membantu Anda memastikan pemanfaatan air tanah sesuai aturan, efisien, dan ramah lingkungan.

Kenali AWLRSIPA – Solusi Legal dan Berkelanjutan untuk Pengusahaan Air Tanah Anda

AWLRSIPA hadir sebagai jawaban atas kebutuhan legalitas pemanfaatan air tanah yang aman dan berkelanjutan. Dengan mematuhi regulasi melalui Surat Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA), Anda tidak hanya menaati hukum, tetapi juga ikut menjaga kelestarian sumber daya air untuk masa depan.

AWLRSIPA membantu Anda memastikan pemanfaatan air tanah sesuai aturan, efisien, dan ramah lingkungan.

Dasar Hukum Penerapan SIPA

Undang-Undang No. 17 Tahun 2019
Tentang Pengelolaan Sumber Daya Air
UU ini menegaskan bahwa air adalah sumber daya alam yang dikuasai oleh negara dan pemanfaatannya harus mendapatkan izin, salah satunya SIPA.

Detail

Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021
Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
PP ini menjadi dasar pelaksanaan perizinan SIPA melalui pendekatan berbasis risiko, terutama bagi pelaku usaha.

Detail

Permen PUPR No. 6 Tahun 2021
Tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
Mengatur standar teknis dalam pemanfaatan air tanah dan persyaratan SIPA di sektor PUPR.

Detail

Siapa Saja yang Wajib Memiliki SIPA

Pelaku Usaha yang Menggunakan Air Tanah Secara Komersial
Individu maupun badan usaha yang menggunakan air tanah untuk kegiatan komersial wajib memiliki SIPA.
Contoh sektor: industri makanan dan minuman, tekstil, hotel, rumah sakit, laundry, dan usaha lainnya yang memerlukan suplai air tanah untuk mendukung aktivitas bisnisnya secara rutin dan besar.

Kawasan Industri atau Komersial Berskala Besar
Kawasan industri atau komplek komersial yang memerlukan pasokan air tanah dalam jumlah besar untuk operasional pabrik, perkantoran, atau pusat distribusi.
Legalitas penggunaan air tanah melalui SIPA penting untuk menjamin kelangsungan suplai dan menjaga kelestarian lingkungan sekitar.

Lembaga Pemerintah / Non-Pemerintah yang Memanfaatkan Air Tanah
Instansi pemerintahan, yayasan, atau organisasi non-komersial yang menggunakan air tanah untuk fasilitas umum seperti kantor, rumah ibadah, panti sosial, atau sekolah tetap wajib mengajukan SIPA jika pemanfaatannya dalam skala besar.
Hal ini guna memastikan transparansi dan tanggung jawab dalam pengelolaan sumber daya air.

Panduan Permohonan SIPA (Surat Izin Pengusahaan Air)

Persyaratan Administrasi

A. Untuk Perseorangan:

    1. Surat Permohonan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu
    2. Copy Profil Usaha:

B. Untuk Badan Usaha / Badan Sosial:

    1. Surat Permohonan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi
    2. Copy Profil Badan Usaha / Sosial:

C. Surat Pernyataan:

    1. Kesanggupan Membayar Pajak Air
    2. Kesanggupan Memasang Meteran Air / Water Meter
    3. Kesanggupan Menyediakan Air Tanah untuk Masyarakat (±15% dari total pengambilan)

Persyaratan Teknis

A. Laporan Pengeboran dan Konstruksi Sumur, dilampiri:

    1. Peta Situasi skala ≥ 1:10.000
    2. Koordinat Titik Bor (format derajat, menit, detik)
    3. Peta Topografi skala 1:50.000 (Jantop/BIG)
    4. Peta Geologi skala 1:250.000 (Badan Geologi)
    5. Peta Hidrogeologi skala 1:250.000 (Badan Geologi)
    6. Gambar Penampang Litologi Sumur Bor
    7. Gambar Konstruksi Sumur Bor
    8. Copy SIPPAT (Surat Izin Perusahaan Pengeboran)
    9. Copy STIB (Surat Tanda Instalasi Bor)
    10. Copy SIJB (Surat Izin Juru Bor)

B. Laporan Uji Pemompaan, dilampiri:

    1. Tabel dan Grafik Analisa Uji Pemompaan
    2. Hasil Analisis Fisika & Kimia Air Tanah dari Sumur

Kewajiban Pemegang SIPA

Pemegang Surat Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA) memiliki tanggung jawab penting dalam menjaga keberlanjutan sumber daya air tanah serta mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah. Kewajiban ini bertujuan untuk memastikan bahwa pemanfaatan air tanah tetap ramah lingkungan dan tidak merugikan masyarakat.

1. Penggunaan Sesuai Izin

Air tanah hanya boleh digunakan sesuai volume dan jangka waktu yang diatur dalam SIPA.

2. Konservasi Air Tanah

Melakukan langkah-langkah konservasi, seperti membuat sumur resapan dan menjaga keberlanjutan sumber air.

3. Penyediaan untuk Masyarakat

Jika disyaratkan, pemegang SIPA wajib menyediakan air tanah sebesar persentase tertentu bagi masyarakat.

4. Pembayaran Pajak

Wajib membayar pajak air tanah secara berkala sesuai peraturan yang berlaku.

5. Pengawasan Kualitas

Menjaga kualitas air tanah agar tidak mencemari lingkungan atau membahayakan kesehatan.

6. Pelaporan Berkala

Melaporkan volume dan penggunaan air tanah secara rutin kepada instansi berwenang.

7. Mencegah Eksploitasi Berlebihan

Tidak mengambil air tanah melebihi izin, guna menghindari kerusakan lingkungan dan krisis air.