Pengelolaan Air Tanah di Indonesia

Pengelolaan air tanah merupakan upaya untuk mengatur pemanfaatan, konservasi, pengendalian, dan pengawasan air tanah agar tetap tersedia secara berkelanjutan. Pelaksanaannya perlu mempertimbangkan kondisi hidrogeologi, potensi air tanah, kebutuhan pemanfaatan, serta kemampuan akuifer dalam melakukan pengisian kembali (recharge).
Dengan pendekatan tersebut, pemanfaatan air tanah dapat disesuaikan dengan kondisi dan daya dukung sumber daya air sehingga keseimbangan antara kebutuhan masyarakat dan keberlanjutan air tanah tetap terjaga.
